Sabtu, 18 Juni 2022
Mengenal Makna Logo Tut Wuri Handayani
Profil SD Negeri Kalisumber II Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur
1. Identitas Sekolah |
|||
1 |
Nama Sekolah |
: |
SD NEGERI KALISUMBER II TAMBAKREJO |
2 |
NPSN |
: |
20540630 |
3 |
Jenjang Pendidikan |
: |
SD |
4 |
Status Sekolah |
: |
Negeri |
5 |
Alamat Sekolah |
: |
Desa
Kalisumber RT. 09 RW. 03 |
RT / RW |
: |
09 / 03 |
|
Kode Pos |
: |
62166 |
|
Kelurahan |
: |
KALISUMBER |
|
Kecamatan |
: |
Kec. Tambakrejo |
|
Kabupaten/Kota |
: |
Kab. Bojonegoro |
|
Provinsi |
: |
Prov. Jawa Timur |
|
Negara |
: |
Indonesia |
|
6 |
Posisi Geografis |
: |
Latitude: -7.254733069946485, |
Longitude: 111.65511070456718 |
SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 994/Ban-SM/SK/2021 tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Menetapkan Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 12 Oktober 2021 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021;
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
Mengenal Lebih Dalam tentang Kamus Tesaurus
Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia
Buku Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Buku Seri Penyuluhan Bentuk Pilihan Kata. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Ejaan. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Kalimat. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Paragraf. unduh berkas klik di sini
- Buku Seri Penyuluhan Tata Istilah. unduh berkas klik di sini
Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:
PERTAMA : | Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. |
Buku Pedoman Pelaksanaan KKG bagi Guru SD
Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan-Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H
Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah tata kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah tata kersipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kerasipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) SD/MI Tahun 2020
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).